Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Terakhir Diperbarui: 24 Apr 2026

Aset gambar tidak tersedia

Deskripsi Layanan

Layanan untuk warga yang baru berusia 17 tahun atau KTP hilang/rusak.
Persyaratan
  • Fotokopi KK
  • Surat Pengantar RT/RW
  • KTP Lama (untuk perbaikan)
Prosedur
  1. Datang ke Kantor Desa
  2. Perekaman Data
  3. Verifikasi

Hubungi Kami Untuk Informasi Lebih Lengkap!

Dapatkan update terbaru tentang kegiatan dan layanan BUMDes